KPU Bojonegoro Temukan Banyak Kekurangan Berkas Parpol Peserta Pemilu 2019
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 17 November 2017 22:21 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur menemukan banyak kekurangan dalam pemeriksaan berkas peserta pemilu 2019 mendatang. Meski demikian, KPU memberi kelonggaran kepada parpol untuk melakukan perbaikan.
"Berkaitan dengan adanya kekurangan atau belum memenuhi syarat parpol prserta Pemilu 2019, KPU akan melakukan penelitian baru lagi," kata Abdim Munib, Ketua KPU Bojonegoro dalam sosialisasi Masa Perbaikan, Jum'at (17/11).
BACA JUGA:
Berkas Pendaftaran Dikembalikan, Tim Pemenangan Nurul Azizah-Nafik Gugat KPU Bojonegoro
Besok! DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Bojonegoro soal Seleksi PPK
KPU Bojonegoro Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih
Secara Umum, Pemilu di Bojonegoro Lancar
Dia menjelaskan, bahwa masa perbaikan adalah masa memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bukan masa penyerahan dokumen baru yang jumlahnya melebihi dari jumlah saat pendaftaran parpol.
"Perbaikan adalah kewenangan parpol, apakah akan memperbaiki atau tidak. Apabila ada perbaikan dokumen parpol, juga akan tetap melalui mekanisme Sipol dan tentu ini akan dilakukan oleh DPP Parpol yang bersangkutan," terangnya.
Munib menegaskan, jumlah perbaikan adalah sekurang-kurangnya sama dengan dokumen yang dinyatakan BMS atau TMS dengan catatan jumlah dokumen yang dinyatakan MS ditambah dengan jumlah dokumen yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran.
Simak berita selengkapnya ...