Kejar Target Jelang Pilkada 2018, Dispendukcapil Kota Mojokerto Rekam KTP di Rumah Pemohon
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 10 Desember 2017 18:26 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto mulai menuntaskan perekaman 11.000 pemohon e-KTP. Ini menyusul mepetnya jadwal Pilkada serentak 2018. Untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan rumah tersebut, pihak Dispenduk perekaman e-KTP di rumah warga.
Terobosan perekaman e-KTP ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 sesuai instruksi Mendagri. Pemkot berupaya semaksimal mungkin dengan jemput bola melakukan perekaman di tingkatan kelurahan hingga rumah warga.
BACA JUGA:
Aplikasi Berbasis Online Permudah Masyarakat Dapatkan Pelayanan Kependudukan
Virus WannaCry Ancam Lumpuhkan Dispendukcapil Kota Mojokerto, Yasak Pasrah Kemendagri
Masih Antre 2.000 Pemohon, Kemendagri Suntik Separuh Blangko e-KTP
Data yang dimiliki Dispendukcapil, terdapat sekitar 11.000 warga kota yang berhak mendapatkan e-KTP tapi belum melakukan perekaman. Praktis, mereka juga belum mengantongi kartu e-KTP secara fisik. Tak sedikit di antaranya hanya memegang kartu lama atau berupa surat keterangan (suket).
Untuk itu, Dispendukcapil melakukan penyisiran terhadap 11.000 warga wajib e-KTP tersebut. Penyisiran dilakukan di tingkatan kelurahan. Paling tidak hingga akhir tahun ini, ditargetkan sudah ada penyusutan jumlah warga yang belum perekaman secara signifikan.
Simak berita selengkapnya ...