Dispendukcapil Pacitan Pastikan Tidak Ada Kasus Dompleng KK Bagi Pemilih
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 25 Januari 2018 20:41 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seiring masih berjalannya proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilgub Jatim Tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan memastikan tidak adanya kasus dompleng kartu keluarga (KK) bagi semua warga yang telah memiliki hak pilih.
Kepala Dispendukcapil Pacitan HM Fathony menegaskan, semua warga wajib KTP yang melakukan proses perekaman KTP elektronik sudah didasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK) yang berlaku secara nasional.
BACA JUGA:
Gerakan #2019GantiPresiden Ditengarai sebagai Gerakan Penjajakan Makar
Perihal Perubahan Nomenklatur Lembaga, Bawaslu Pacitan Tunggu Petunjuk Pusat
Bawaslu Pacitan Kaji Mobil Branding Bergambar Bacaleg
Kawal Pemilu Bersih dan Bermartabat, Bawaslu Pacitan: Butuh Penguatan Lembaga
"Sehingga kami (Dispendukcapil) memastikan tidak adanya kasus dompleng KK. Sebab kepemilikan KTP El sudah didasarkan pada NIK," ujarnya, Kamis (25/1).
"Kalau pun ada perpindahan warga dari luar daerah, tentu mereka harus melengkapi dengan surat keterangan pindah (SKP) ataupun surat keterangan pindah datang (SKPD). Itu media verifikasi kami. Sehingga bisa dipastikan tidak adanya pemilih yang dompleng KK," tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stevanus menegaskan kalau pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya kasus dompleng KK yang dialami pemilih. Sebab saat ini tahapan coklit DPT masih terus berjalan.
"Tahapannya kan dari 20 Januari sampai 18 Februari. Jadi saat ini masih terus berjalan, sehingga Panwaslu belum bisa memastikan ada atau tidaknya pemilih yang dompleng KK," jelas Berty ditempat terpisah. (yun/ian)