Pinjam Buat Beli Rokok, Warga Kaliando Pasuruan Sikat Motor Teman
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 13 Februari 2018 02:27 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Edy Nursalim (33) asal Dusun Kaliondo, Desa Winong, Kecamatan Gempol terpaksa harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Gempol. Ia diamankan petugas lantaran menggelapkan sepeda motor milik Adi Budianto, (32), warga Dusun Penanggungan, RT. 03/RW. 24, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Gempol, IPDA Khoirul Anam, yang dikonfirmasi Bangsaonline.com menjelaskan tersangka ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik korban Adi Budianto, (32), warga asal Dusun Penanggungan, Rt. 03, Rw. 24, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
BACA JUGA:
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi
Ia menambahkan, kronologi penggelapan motor tersebut tepatnya pada Sabtu (3/2) pukul 03.00 WIB tersangka meminjam motor milik korban dengan dalih untuk membeli rokok. Selang beberapa waktu, tersangka tak kunjung datang mengembalikan motor.
Sampai penantian korban telah memasuki dua hari, rasa kecurigaan korban pun muncul. Akhirnya tepat pada Senin (5/2), korban melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Gempol.