Pinjam Buat Beli Rokok, Warga Kaliando Pasuruan Sikat Motor Teman
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 13 Februari 2018 02:27 WIB
"Setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu (11/3) kemarin. Menurut pengakuan tersangka, motor korban ia gadaikan kepada temannya yang berinisial RPN, dengan total nilai Rp. 3 Juta Rupiah," jelas Khoirul Anam.
Kini, tersangka sekaligus barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 Warna Putih silver tahun 2014 Nomor Polisi : N-4119-TAL. Telah diamankan ke Mapolsek Gempol.
Khoirul menambahkan bahwa tersangka merupakam preman kampung yang meresahkan warga. Tersangka Edi sebelumnya juga telah dua kali menjadi narapaidana, dalam kasus perkara pemerasan dan pengeroyokan.
"Atas ulah tersangka yang kedapatan menggelapkan motor korban, petugas menjeratnya dengan pasal 378 KUHP Yo pasal 372 Kuhp. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (hab/par/rev)