Hendak Dipakai Pesta, Kurir Sabu Asal Beji Keburu Dicokok Polres Pasuruan
Wartawan: Andy Fachrudin
Kamis, 15 Februari 2018 19:20 WIB
”Tak mau pelaku kabur, kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Pasuruan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Anang menambahkan, dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia hanya sebagai kurir saja yang nantinya akan digunakan bersama dengan temannya MJ, beralamatkan di Desa Karang Nongko, Kec. Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Namun apes, sebelum ia konsumsi barang haram sabu sabu tersebut, pelaku lebih dahulu kami tangkap," tandasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, kini ia harus menginap di hotel Prodeo dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (psr4/par/ian)