Hendak Dipaka Pesta, Kurir Sabu Asal Beji Keburu Dicokok Polres Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hendak Dipakai Pesta, Kurir Sabu Asal Beji Keburu Dicokok Polres Pasuruan

Wartawan: Andy Fachrudin
Kamis, 15 Februari 2018 19:20 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pasuruan. Foto: ANDY F/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Belum mendapatkan keuntungan, RK (22), harus menanggung resikonya. Pasalnya, saat hendak mengantar sabu-sabu ke temannya yang akan dikonsumsi bersama, warga Cawang Dusun Kedanten RT 02/RW 04 Desa Wonokoyo, Kec. Beji, Kab. Pasuruan itu dicokok polisi.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, SH menjelaskan bahwa kejadian penangkapan terhadap pemuda asal Beji itu bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di Pinggir Jalan tepatnya di bawah Tol Dusun Babat, Desa Ngerong, Kec Gempol, Kabupaten Pasuruan.

”Dari hasil informasi tersebut, kami langsung bergerak bersama dengan jajaran anggota. Kemudian, setelah melakukan pengintaian selama tiga jam lebih, kami mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Hingga kami pun mencoba melakukan klarifikasi hingga penggeledahan,” kata Nanang.

Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik sabu yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat 0,32 gram, 2 buah korek api gas dan 1 buah pipet kaca kosong.

”Tak mau pelaku kabur, kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Pasuruan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Anang menambahkan, dari hasil pengakuan pelaku bahwa dia hanya sebagai kurir saja yang nantinya akan digunakan bersama dengan temannya MJ, beralamatkan di Desa Karang Nongko, Kec. Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

"Namun apes, sebelum ia konsumsi barang haram sabu sabu tersebut, pelaku lebih dahulu kami tangkap," tandasnya.

Akibat dari perbuatan tersangka, kini ia harus menginap di hotel Prodeo dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (psr4/par/ian)

 

 Tag:   kriminal Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video