Tak Semua Ormas di Pacitan Bisa Mengakses Dana Hibah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Semua Ormas di Pacitan Bisa Mengakses Dana Hibah

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 30 Maret 2018 19:05 WIB

Deni Cahyantoro, Kasubag Perundangan-undangan, Bagian Hukum Setkab Pacitan. Foto: YUNIARDI S/BANGSAONLINE

"Pasal 7 Permendagri 14/2016 ditegaskan bahwa ormas harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM atau kementerian yang membidangi paling singkat selama tiga tahun atau ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan. Jadi merunut produk aturan itu, jelas sekali kalau ormas harus terdaftar dulu paling cepat selama tiga tahun barulah mereka berkesempatan untuk mengakses bansos maupun hibah," jelasnya di tempat terpisah.

Selain ketentuan regulasi itu, pemkab juga menindaklanjuti dengan Perbup Pacitan 34/2016 sebagaimana dirubah Perbup Pacitan 16/2017 terkait tata cara penanganan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi dana hibah yang bersumber dari APBD. 

"Jadi kesimpulannya tidak semua ormas bisa mengakses dana bansos ataupun hibah," tandasnya. (yun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video