Polres Ngawi Ringkus Judi Dadu Pakai Aplikasi Hp
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 22 Mei 2018 19:40 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Memanfaatkan teknologi memang seharusnya dipergunakan secara bijak dan sebagaimana mestinya. Jika tidak, akan menjerumuskan dan merugikan diri sendiri. Seperti yang dialami 3 (tiga) warga Kec Gerih harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran menyalahgunakan salah satu aplikasi di Hp.
Berawal dari informasi warga bahwa di Desa Gerih, Kecamatan Gerih tepatnya di rumah Slamet sering dimanfaatkan ajang judi dadu dengan menggunakan aplikasi dari telpon seluler. Akhirnya pada hari Senin (21/5) sekitar pukul 01.00 WIB unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Tri Boy langsung menuju lokasi yang sebelumnya telah dipantau.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono menjelaskan, saat anggota Unit Reskrim menyergap di teras rumah Slamet di Dusun Balong, Desa Gerih, Kecamatan Gerih, mereka mendapati 3 (tiga) pria yang sedang bermain judi dadu dengan menggunakan Hp.
Tiga pria itu yakni Teguh (39), warga Desa Gerih sebagai bandar dalam permainan judi dadu tersebut. Sedangkan Suryono (40) warga Desa Gerih dan Suyatno (37) warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih sebagai penombok.
Simak berita selengkapnya ...