Polres Ngawi Ringkus Judi Dadu Pakai Aplikasi Hp | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Ngawi Ringkus Judi Dadu Pakai Aplikasi Hp

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 22 Mei 2018 19:40 WIB

barang bukti berupa uang sebanyak Rp 410 ribu serta Hp dengan aplikasi judi dadu.

"Ketiga orang tersebut akhirnya tidak dapat mengelak sebab saat ditangkap karena sedang asik bermain judi dadu. Dari tangan para pelaku, petugas  menemukan uang sebesar Rp 410 ribu," ujar Eko.

Menurut keterangan dari salah satu pelaku, awalnya mereka hanya iseng dan menjadi keterusan dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Sedangkan untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. Dan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (nal/ian)

 

 Tag:   kriminal Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video