Polres Ngawi Ringkus Judi Dadu Pakai Aplikasi Hp
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 22 Mei 2018 19:40 WIB
"Ketiga orang tersebut akhirnya tidak dapat mengelak sebab saat ditangkap karena sedang asik bermain judi dadu. Dari tangan para pelaku, petugas menemukan uang sebesar Rp 410 ribu," ujar Eko.
Menurut keterangan dari salah satu pelaku, awalnya mereka hanya iseng dan menjadi keterusan dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Sedangkan untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. Dan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (nal/ian)