Polres Ngawi Ringkus Judi Dadu Pakai Aplikasi Hp | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Ngawi Ringkus Judi Dadu Pakai Aplikasi Hp

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 22 Mei 2018 19:40 WIB

barang bukti berupa uang sebanyak Rp 410 ribu serta Hp dengan aplikasi judi dadu.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Memanfaatkan teknologi memang seharusnya dipergunakan secara bijak dan sebagaimana mestinya. Jika tidak, akan menjerumuskan dan merugikan diri sendiri. Seperti yang dialami 3 (tiga) warga Kec Gerih harus berurusan dengan aparat Kepolisian lantaran menyalahgunakan salah satu aplikasi di Hp.

Berawal dari informasi warga bahwa di Desa Gerih, Kecamatan Gerih tepatnya di rumah Slamet sering dimanfaatkan ajang judi dadu dengan menggunakan aplikasi dari telpon seluler. Akhirnya pada hari Senin (21/5) sekitar pukul 01.00 WIB unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Tri Boy langsung menuju lokasi yang sebelumnya telah dipantau.

Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono menjelaskan, saat anggota Unit Reskrim menyergap di teras rumah Slamet di Dusun Balong, Desa Gerih, Kecamatan Gerih, mereka mendapati 3 (tiga) pria yang sedang bermain judi dadu dengan menggunakan Hp.

Tiga pria itu yakni Teguh (39), warga Desa Gerih sebagai bandar dalam permainan judi dadu tersebut. Sedangkan Suryono (40) warga Desa Gerih dan Suyatno (37) warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih sebagai penombok.

"Ketiga orang tersebut akhirnya tidak dapat mengelak sebab saat ditangkap karena sedang asik bermain judi dadu. Dari tangan para pelaku, petugas  menemukan uang sebesar Rp 410 ribu," ujar Eko.

Menurut keterangan dari salah satu pelaku, awalnya mereka hanya iseng dan menjadi keterusan dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Sedangkan untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. Dan saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (nal/ian)

 

 Tag:   kriminal Ngawi

Berita Terkait

Bangsaonline Video