Nekat Ngecer Togel Saat Ramadan, Kakek di Bringin Ngawi Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 24 Mei 2018 18:24 WIB
Selanjutnya tersangka digeledah ternyata ditemukan 3 (tiga) lembar kertas catatan angka pembelian togel dan uang tunai seratus dua puluh ribu rupiah dari sakunya.
Seketika Kanijan yang mengendarai sepeda ontel tersebut langsung digelandang ke kantor Polsek bringin untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Selama bulan Ramadan jajaran kepolisian terus memerangi segala bentuk penyakit masyarakat apalagi yang meresahkan, hal ini untuk menjaga kenyamanan bagi warga yang melakukan ibadah Puasa," urai Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono, Kamis (24/5).
Untuk Kanijan selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan yang pasti kakek asal desa Dero tersebut akan berlebaran di dalam penjara. (nal/ian)