Kejaksaan Usut 11 Nasabah Kredit Macet Dana Bergulir
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bahri
Selasa, 09 September 2014 15:36 WIB
SAMPANG (bangsaonline) - Sebanyak 11 nasabah di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sampang saat ini diusut oleh Kejaksaan Negeri Sampang karena nunggak pembayaran dana bergulir yang diajukan. Selain itu ada 17 koperasi yang kasusnya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Pamekasan.
"Saat ini jangan coba-coba tidak bayar tunggakan kredit kalau tidak mau diusut oleh Kejaksan. Atau surat jaminannya seperti sertifikat tanah akan disita oleh KPKNL," tegas Kadis Koperasi dan UKM Drs Saryono MM, tadi pagi.
BACA JUGA:
Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
Nestapa Korban Penganiayaan di Sampang: 8 Bulan Meninggal, Kuburannya Dibongkar untuk Diautopsi
Pembongkaran Kuburan di Sampang Jadi Tontotan Warga, Polda Jatim Pasang Police Line
Makam Warga Sampang Dibongkar, Keluarga Curiga Mati tak Wajar
Dan bagi pengguna dana bergulir lanjut Saryono, merekatidak akan tenang terutama bagi yang angsurannya macet. sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengadakan kerja sama penanganan dana bergulir yang macet dengan pihak Kejaksaan.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) UKM Madaningsih, sebenarnya pihak Dinas Koperasi dan UKM tidak ingin penanganan dana bergulir melibatkan pihak ketiga karena pihaknya sudah memaksimalkan upaya upaya penagihan,pemberitahuan,peringatan bahkan pendekatan intens, akan tetapi tetap masih ada kendala.
Simak berita selengkapnya ...