Kejaksaan Usut 11 Nasabah Kredit Macet Dana Bergulir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejaksaan Usut 11 Nasabah Kredit Macet Dana Bergulir

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bahri
Selasa, 09 September 2014 15:36 WIB

"Jadi kriteria yang ditangani KPKNL Pamekasan maupun kejaksaan adalah berkatagori debitur macet serta sudah tidak ada upaya mengembalikan," katanya.

Artinya kasus kredit macet dana bergulir yang nantinya akan di tangani Kejaksaan khusunya kepada debitur yang sudah tidak ada upaya pengembalian.

Langkah kerjasama dengan Kejaksaan dan KPKNL tersebut sudah disetujui Bupati bahkan MOUnya antara Pemkab dengan Kejari tertuang dalam surat nomor:183.1/714/434.110/2013.

 

 Tag:   Sampang

Berita Terkait

Bangsaonline Video