Suara Nyinyir Maju Pilgub 3 Kali, Khofifah Pantang Nyerah: Ini Faktor Langit
Editor: EM Mas'ud Adnan
Wartawan: --
Selasa, 24 Juli 2018 21:44 WIB
Bahkan pendaftaran Khofifah dinilai tidak sah karena problem dukungan dari partai pengusung. Ia baru bisa ikut pilgub setelah melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya, Khofifah diperbolehkan maju mengikuti Pilgub. Saat itu Khofifah diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan 5 partai politik non parlemen.
Pada pilgub 2013 itu terdapat empat pasang kandidat yang bersaing dalam pilgub. Soekarwo-Gus Ipul diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR) dan 22 partai politik non-parlemen.
Pasangan lain adalah Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah. Dua kader PDIP itu Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP). Selain 3 pasangan itu muncul pasangan Eggi Sudjana/Muhammad Sihat yang maju lewat jalur independen.
Meski tak sedramatis pada pilgub 2008, tapi pada pilgub 2013 itu tim Khofifah mencium adanya kecurangan. Lagi-lagi dugaan kecurangan dominan di Bangkalan dan Sampang. Namun rekapitulasi KPU Jatim lagi-lagi memenangkan Karsa II. Sedang Khofifah ditempatkan urutan kedua.
Khofifah pun lagi-lagi menggugat ke MK. Namun MK menolak gugatan Khofifah. MK menyepakati hasil rekapitulasi KPU Jatim. Namun Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap menjelang putusan membenarkan bahwa pemenang gugatan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.
Akil mengungkap itu saat sidang lanjutan terdakwa Chairun Nisa diskor, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Januari 2014. "Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan dimenangkan oleh Ibu Khofifah," ujar Akil. Namun, Akil mengaku tidak ikut memutus perkara tersebut.
"Putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Plenonya yang menentukan, karena saya sudah tidak ikut di sana. Selanjutnya yang menang Pak Soekarwo," katanya seperti dikutip berbagai media.
Akil menolak menyebut tiga anggota panel yang waktu itu mengabulkan permohonan sengketa Khofifah. "Tak perlu saya sebut itu. Cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah," katanya. (MMA)
sumber : MMA