Pembangunan Pendopo Taman Candra Wilwatikta Diduga Menyimpang dari Dokumen yang Dipersyaratkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Selasa, 28 Agustus 2018 16:49 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk mempercantik Taman Candra Wilwatikta yang berlokasi di Jl. Raya Pandaan Tretes Kab. Pasuruan dengan membangun Pendopo, disoal sejumlah masyarakat. Pasalnya, pembangunan proyek yang digelontor anggaran sebesar Rp. 11.674.212.000,-. tersebut diduga menyimpang dari teknis dalam dokumen yang dipersyaratkan.
Hal ini disampaikan Ketua Koordinator Konsorsium Masyarakat Pasuruan Anti Korupsi (Kompak), Lujeng Sudarto, kepada wartawan.
BACA JUGA:
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Sudah 50 Persen, Pembangunan JLS Jatim Terkendala Pembebasan Lahan
Reduksi Efek Negatif OTT, Golkar Disarankan Nonaktifkan Sahat Tua Simanjuntak
Pakde Karwo Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang
"Saya sempat ke lokasi. Ternyata untuk pembangunan, kerangka beton besi disiasati menggunakan ukuran yang lebih kecil. Semestinya yang digunakan ukurannya harus sama (dengan dokumen, red), 12 SNI. Parahnya lagi, kerangka besi sudah tayeng (berkarat, red)," urai Lujeng Sudarto sambil menunjukkan foto.
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pembangunan itu dilaksanakan oleh PT. Samudra Arta Jaya Raya selaku pemenang tender dengan nomor kontrak 602.1/388/102.2/2018. Adapun masa pelaksanaan pekerjaan adalah 240 hari kalender.
Lujeng Sudarto menduga pihak rekanan hanya menggunakan kerangka beton besi berukuran 10 dm, sehingga menyimpang dari dokumen yang disyaratkan.
Simak berita selengkapnya ...