Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 01 Agustus 2019 22:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ali Hendro Santoso, PNS di Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Jatim resmi ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus pungli perizinan.
Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur menyatakan penahanan Ali Hendro Santoso untuk mempermudah proses penyidikan kasus pungli pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BACA JUGA:
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Kepala ESDM Jatim Jadi Pj Wali Kota Probolinggo
Pertamina dan Dinas ESDM Jatim Cek Sumur Bor di Kadur Pamekasan, Pastikan Tak Ada Gas Berbahaya
Air Sumur Warga Tempurejo Tercemar BBM dari SPBU Tempurejo?
Penahanan Ali Hendro Santoso dilakukan setelah berkas perkara tersangka dan barang buktinya dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Tersangka kasus pungli pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Ali Hendro Santoso Hari ini kita tahan selama 20 hari mendatang di Rutan Medaeng,” ujar Fathur, Senin (1/8).
Fathur mengatakan bahwa Ali Hendro Santoso adalah tersangka jilid II kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Pemprov Jatim yang diungkap Polda Jatim melalui operasi tangkap tangan (OTT). Diketahui peran tersangka adalah sebagai makelar dalam pengurusan perizinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.
Simak berita selengkapnya ...