Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 01 Agustus 2019 22:11 WIB

Ali Hendro Santoso saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Surabaya. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

Dari pengurusan itu, tersangka Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono.

“Ini adalah pemerasan, bukan penyuapan, jadi pemohon tidak bisa kita jerat karena ini bukan suap,” ujar Fathur.

Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektare yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, kasus pungli ini juga menyeret Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Cholik Wicaksono. Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5) lalu. (ana/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video