Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 01 Agustus 2019 22:11 WIB
Dari pengurusan itu, tersangka Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono.
“Ini adalah pemerasan, bukan penyuapan, jadi pemohon tidak bisa kita jerat karena ini bukan suap,” ujar Fathur.
Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektare yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, kasus pungli ini juga menyeret Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Cholik Wicaksono. Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5) lalu. (ana/rev)