Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 01 Agustus 2019 22:11 WIB

Ali Hendro Santoso saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri Surabaya. foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ali Hendro Santoso, PNS di Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Jatim resmi ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus pungli perizinan.

Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur menyatakan penahanan Ali Hendro Santoso untuk mempermudah proses penyidikan kasus pungli pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penahanan Ali Hendro Santoso dilakukan setelah berkas perkara tersangka dan barang buktinya dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Tersangka kasus pungli pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Ali Hendro Santoso Hari ini kita tahan selama 20 hari mendatang di Rutan Medaeng,” ujar Fathur, Senin (1/8).

Fathur mengatakan bahwa Ali Hendro Santoso adalah tersangka jilid II kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Pemprov Jatim yang diungkap Polda Jatim melalui operasi tangkap tangan (OTT). Diketahui peran tersangka adalah sebagai makelar dalam pengurusan perizinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video