Berkas Dilimpahkan, PNS Tersangka Pungli di Dinas ESDM Jatim Resmi Ditahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 01 Agustus 2019 22:11 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ali Hendro Santoso, PNS di Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Jatim resmi ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait kasus pungli perizinan.
Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur menyatakan penahanan Ali Hendro Santoso untuk mempermudah proses penyidikan kasus pungli pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
BACA JUGA:
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Kepala ESDM Jatim Jadi Pj Wali Kota Probolinggo
Pertamina dan Dinas ESDM Jatim Cek Sumur Bor di Kadur Pamekasan, Pastikan Tak Ada Gas Berbahaya
Air Sumur Warga Tempurejo Tercemar BBM dari SPBU Tempurejo?
Penahanan Ali Hendro Santoso dilakukan setelah berkas perkara tersangka dan barang buktinya dilimpahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Tersangka kasus pungli pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Ali Hendro Santoso Hari ini kita tahan selama 20 hari mendatang di Rutan Medaeng,” ujar Fathur, Senin (1/8).
Fathur mengatakan bahwa Ali Hendro Santoso adalah tersangka jilid II kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Pemprov Jatim yang diungkap Polda Jatim melalui operasi tangkap tangan (OTT). Diketahui peran tersangka adalah sebagai makelar dalam pengurusan perizinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.
Dari pengurusan itu, tersangka Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono.
“Ini adalah pemerasan, bukan penyuapan, jadi pemohon tidak bisa kita jerat karena ini bukan suap,” ujar Fathur.
Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektare yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, kasus pungli ini juga menyeret Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Cholik Wicaksono. Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5) lalu. (ana/rev)