Dua Calo SIM di Lamongan Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Calo SIM di Lamongan Dibekuk Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 10 September 2018 19:21 WIB

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar rilis di hadapan awak media.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Khusus Merah Putih Polres Lamongan berhasil menangkap dua pria yang diketahui menjadi calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (10/9) pagi. Dua pelaku atas nama IZ (35) warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan AI (37) warga Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan. Keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan calon pengurus SIM di Jalan Soewoko Lamongan.

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan praktik calo tersebut demi menjaga dan penegakkan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk percaloan di wilayah Lamongan," tegasnya, Senin (10/9).

Menurut Imara, dalam menjalankan aksinya, pelaku mencari orang yang tidak lolos tes pengurusan SIM. Kemudian, pelaku membawa berkas orang tersebut untuk diproses di tempat lain.

"Modusnya, pengurus SIM yang tidak lulus di Polres Lamongan, kemudian pergi ke calo," terangnya. Ditegaskan Imara, pihaknya kini akan mendalami, apakah SIM tersebut asli atau palsu. Selain itu, Imara juga mengingatkan, agar masyarakat tidak mengurus segala sesuatu melalui calo, karena jika mengurus sendiri akan lebih mudah dan murah sesuai aturan yang berlaku.

1 2

 

 Tag:   Kriminal Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video