Dua Calo SIM di Lamongan Dibekuk Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 10 September 2018 19:21 WIB
"Kami imbau, jika mengurus SIM atau surat yang lain agar tidak menggunakan jasa calo. Silakan diurus sendiri pasti lebih murah," pesannya.
Berdasarkan keterangan pelaku, dalam setiap transaksi tarifnya antara 600 sampai 800 ribu rupiah. "Pelaku mengaku sudah menjalani profesi ini selama dua bulan, dan sudah berhasil mengurus 35 sampai 40 SIM A dan C," katanya seraya menegasakan bahwa tidak ada oknum polisi yang terlibat.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita 14 barang bukti (BB), di antaranya fotocopy KTP, fotocopy SIM, foto, uang tunai Rp 2 juta, dua buah handphone, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan syarat pengurusan SIM. (qom/rev)