Teirindikasi Tidak Netral, Bawaslu Sampang Panggil 11 Kepala Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bahri
Selasa, 25 September 2018 21:06 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Untuk mengawasi netralitas pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tanggal 27 Oktober 2018 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang mulai melakukan penertiban terhadap Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri serta Kepala Desa.
Senin lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang telah melakukan pemanggilan secara khusus kepada sebelas Kepala Desa se-Kabupaten Sampang yang terindikasi tidak netral dengan berfoto bersama Paslon No. 1 H. Slamet Junaidi.
BACA JUGA:
DPC Demokrat Sampang Siap Kawal Rekom untuk Pasangan Gus Mamak-Abdullah Hidayat ke DPP
Kades Karang Anyar Daftar Bacawabup Sampang ke PKS
Maju Lagi di Pilkada Sampang 2024, Abdullah Hidayat Dampingi Gus Mamak
Padi Dukung Slamet Junaidi Pimpin Sampang untuk Periode Kedua
Surat undangan pemanggilan tersebut tertuang pada nomor surat 242/BAWASLU-PROV.JI-23/IX/2018 dengan dasar UU No. 10 tahun 2016 atas perubahan UU No. 1 tahun 2015 dan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014, Peraturan Bawaslu No. 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, anggota TNI dan Polri.
Salah satu undangan pemanggilan yang beredar luas di media sosial ditujukan kepada Kepala Desa Mlakah Kecamatan Jrengik H. Purnomo.