Bawaslu Pacitan Bakal Peringatkan Caleg yang Manfaatkan Sengketa Pilkades untuk Kampanye Terselubung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 07 November 2018 22:08 WIB
Berty menjelaskan, setiap kegiatan yang masuk unsur kampanye, setidaknya harus dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan (STTPK) yang dikeluarkan dari Mapolres. Hal itu sebagaimana diatur Perkapolri Nomor 6 Tahun 2012 serta PP Nomor 60 Tahun 2017.
"Karena itu setiap kegiatan yang mengandung unsur kampanye harus disertai ketentuan aturan tersebut," tegasnya.
Berty mengingatkan, apabila memenuhi unsur ada caleg yang nimbrung di balik perselisihan Pilkades Watukarung untuk kepentingan kampanye, Bawaslu akan memberikan peringatan dan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. (yun/rev)