Bawaslu Pacitan Bakal Peringatkan Caleg yang Manfaatkan Sengketa Pilkades untuk Kampanye Terselubung
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 07 November 2018 22:08 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, memberikan peringatan bagi seluruh peserta pemilu serta calon anggota legislatif untuk tidak memanfaatkan kemelut Pilkades Watukarung, sebagai media kampanye terselubung. "Kami imbau bagi peserta pemilu ataupun para caleg agar tidak nimbrung di urusan sengketa Pilkades Watukarung," katanya, Rabu (7/11).
Menurut Berty, penyelenggaraan Pilkades dengan Pileg maupun Pilpres tidak ada relevansinya. Sebab dasar aturan yang digunakan juga berbeda.
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
"Namun demikian, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Kalaupun misalnya ada caleg yang nimbrung disitu (s engketa Pilkades Watukarung), memang itu hak pribadi masing-masing. Akan tetapi jangan sampai memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan kampanye. Sebab kampanye ada ketentuan aturannya," tutur mantan Sekretaris KPU Pacitan ini.
Berty menjelaskan, setiap kegiatan yang masuk unsur kampanye, setidaknya harus dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan (STTPK) yang dikeluarkan dari Mapolres. Hal itu sebagaimana diatur Perkapolri Nomor 6 Tahun 2012 serta PP Nomor 60 Tahun 2017.
"Karena itu setiap kegiatan yang mengandung unsur kampanye harus disertai ketentuan aturan tersebut," tegasnya.
Berty mengingatkan, apabila memenuhi unsur ada caleg yang nimbrung di balik perselisihan Pilkades Watukarung untuk kepentingan kampanye, Bawaslu akan memberikan peringatan dan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. (yun/rev)