Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Maksimal 28 Hari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 06 Desember 2018 17:08 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Perpres nomer 82 tahun 2018 dan Online Single Submission (OSS) telah digulirkan oleh pemerintah pusat (kementerian) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dua poin tersebut disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Malang kepada Disnaker, DPM-PTSP, serta Apindo se-Malang Raya di Taman Indie Araya Malang, Kamis (06/12).
Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang menyatakan, sosialisasi ini dalam rangka memaksimalkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) baik di pusat maupun di daerah secara keseluruhan.
BACA JUGA:
Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Malang Tunggu Instruksi Kantor Pusat
Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018
Prihatin Ribuan Tenaga Kerja Belum Ikut BPJS, Kadisnaker Malang Imbau Perusahaan
Targetkan 95 Persen Peserta, BPJS Kesehatan Kota Malang Gandeng 3 Instansi Sekaligus
Hendry menguraikan, ada beberapa perubahan yang terdapat di Perpres nomer 82 tahun 2018. Di antaranya, bayi baru lahir harus didaftarkan BPJS Kesehatan dengan masa waktu paling lama 28 hari dari pasca kelahiran.
"Selain itu, tunggakan kepesertaan yang mencapai bertahun-tahun, sebelumnya cukup dikenai pembayaran denda 12 bulan plus 1 bulan pembayaran berikutnya. Namun kini denda menjadi lebih besar lagi, yakni 24 bulan plus 1 kali pembayaran berikutnya," urai Hendry.
Simak berita selengkapnya ...