Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Maksimal 28 Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Maksimal 28 Hari

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 06 Desember 2018 17:08 WIB

Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang saat memaparkan perubahan di Perpres nomer 82 tahun 2018, serta program OSS, Kamis (06/12). foto: IWAN/ BANGSAONLINE

Selain itu, perangkat desa penerima upah sebelumnya tidak berkewajiban akan kepesertaannya. "Kini sudah diwajibkan sepanjang upahnya dibiayai APBD," kata perempuan berjilbab ini.

Menurut Hendry, secara capaian, BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya telah melampaui target. Yakni dari 2.040.000 target kepesertaan, kini sudah tercapai 2,1 juta lebih. "Untuk Kota Malang, kepesertaan masih kurang sekitar 200 ribu sekian dari jumlah total 900 ribu sekian jiwa. Di Kabupaten Malang akan ada tambahan kepesertaannya sekitar 215 ribu peserta," klaimnya.

Begiut juga untuk wilayah Kota Batu, menurutnya tidak terlalu banyak kekurangannya.

Dalam kesempatan ini, Hendry juga menyampaikan alasan Perpres 82 dan OSS disosialisasikan. Selain agar publik mengetahui, juga karena saat ini pelayanan perizinan sudah terkoneksi dengan BPJS. "Satu contoh, mau mengurus IMB, maka orang tersebut mesti menunjukkan kepesertaannya secara aktif," terangnya. (iwa/rev)

 

 Tag:   bpjs malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video