Dianggap Salahi Aturan, Bawaslu Pasuruan Copot Puluhan APK
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 12 Desember 2018 17:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan dan mencopot Alat Peraga Kampanye yang dianggap menyalahi aturan perundang-undangan KPU.
Komisioner Bawaslu Pasuruan Krisna Misbah menjelaskan, pencopotan itu karena penempatan APK tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. "Kami akan copot penempatan APK yang tidak sesuai dengan peraturan," tegas dia kepada BANGSAOLINE.com melalui whatsapp, Rabu (12/12).
BACA JUGA:
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Tahapan Rekrutmen PPS
KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Lebih
Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas
APK yang dicopot oleh beberapa Panwascam dibantu oleh Satpol PP yakni, 24 bendera Partai NasDem yang terpasang di atas pohon, 39 gambar caleg dan gambar Jokowi yang ditempel di angkutan umum, serta banner bergambar Calon DPD Jatim La Nyalla yang berukuran 2x3 meter yang dianggap menyalahi Perda, karena dipaku dan ditempel di pohon yang termasuk wilayahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Simak berita selengkapnya ...