Dianggap Salahi Aturan, Bawaslu Pasuruan Copot Puluhan APK
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 12 Desember 2018 17:18 WIB
"Gambar ini sengaja kami copot karena melanggar aturan kampanye juga aturan Perda. Pohon di samping jalan ini milik Balai Lingkungan Hidup, tidak boleh ditempelin APK," terang Abdussalam, Ketua Panwascam Kraton, usai mencopot APK di depan Perumahan Keraton Harmoni, utara jalan.
Dijelaskan juga oleh Eni Kusniati, Komisioner Panwascam Bangil, APK dilarang dipasang ditempat umum, ditempel, maupun dipaku. "Kalau diikat meskipun di pohon gak papa, tapi kalau dipaku itu tidak sesuai dengan Undang-undang PKPU 280," terang dia.
Adapun tempat umum yang dimaksud oleh Eni Kusniati di antaranya, jembatan, tiang listrik, pohon dan tempat ibadah. Dia juga menjelaskan bahwa, jalur protokol juga dilarang dipasang APK. "Jalur protokol itu mulai dari Alun-alun Bangil ke barat hingga Bangkodir, ke timur hingga Jumplangan Latek, ke selatan hingga Kantor PLN dan ke utara hingga Kancil Mas," pungkasnya. (afa/ian)