Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 19 Desember 2018 17:23 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahyuni saat menjelaskan implementasi Perpres no. 82 tahun 2018 di kantor BPJS setempat, Rabu (19/12). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, menjelaskan terkait poin-poin penting yang ada dalam Peraturan Presiden nomer 82 tahun 2018. Di antaranya, ia menjelaskan bahwa dalam Perpres 82 tahun 2018 diatur terkait kewajiban bayi yang harus didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir.

"Dengan catatan pembayaran preminya sudah terselesaikan, agar bisa mendapatkan pelayanan. Terkecuali kepesertaan orang tua ditanggung Pemda, kepesertaan bayi langsung terdaftar," terang Hendry Wahyuni.

"Di Perpres 82 tahun 2018 juga memperjelas kepesertaan Kepala Desa bersama perangkatnya, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibayar oleh pemerintah, seperti halnya ASN lainnya," jelasnya.

Masih kata Hendry, Perpres ini juga mengatur kepesertaan WNI yang berada di Luar Negeri selama 6 bulan berturut-turut. "Maka kepesertaannya bisa dihentikan sementara waktu. Jika kembali ke tanah air, kepesertaannya bisa diaktifkan kembali dengan membayar iuran, paling lambat 1 bulan semenjak kepulangannya," tambahnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video