Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 19 Desember 2018 17:23 WIB
Pasangan suami istri yang bekerja di perusahaan atau instansi juga wajib terdaftarkan. "Jika punya anak, maka penetapan hak kelas anaknya ditetapkan sejak pertama kali mendaftarkan," ucapnya.
"Di sisi lain, Perpres 82 tahun 2018 juga mengatur denda keterlambatan. Jika terlambat lebih dari 1 tahun, konsekuensi dendanya 24 bulan plus 1 bulan berikutnya," tegasnya.
"Demikian halnya karyawan yang ter-PHK selama kurun waktu 6 bulan pasca PHK, iurannya tetap ditanggung perusahaan. Dengan catatan didasari 4 kriteria, berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial, adanya penggabungan perusahaan, terjadinya pailit, terakhir pekerja mengalami sakit berkepanjangan dengan bukti surat dokter sehingga dinyatakan tidak mampu beraktivitas lagi," pungkasnya. (iwa/rev)