Diduga Dibekingi, WP dan LCM di Banyuwangi Tak Tersentuh Aparat Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Rabu, 26 Desember 2018 10:34 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Penjual minuman keras berbagai merek yang ada di tempat hiburan malam Warung Panjang (WP) dan Warung LCM di wilayah Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi belum mendapatkan penindakan sama sekali dari aparat pemerintah Kepolisian maupun Satpol PP.
Tidak hanya minuman keras, kedua warung tersebut juga dikabarkan juga memainkan bisnis ilegal prostitusi tanpa ada halangan pemberantasan dari aparat terkait.
BACA JUGA:
Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Eks Lokalisasi Padang Bulan
Bekas Lokalisasi Padang Bulan Sarang Peredaran Narkoba
Eks Lokalisasi di Banyuwangi Marak Lagi
Terlebih, kedua warung itu berdiri di tanah aset negara. Yakni, Warung Panjang berdiri di tanah aset PJKA yang berlokasi depan Pelabuhan Tanjung Wangi. Sedangkan Warung LCM berdiri di tanah aset ASDP berlokasi di areal pelabuhan LCM sebelah selatan.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Kabupaten Banyuwangi Muhammad Helmi Rosyadi, Selasa malam (25/12/2018), langsung angkat bicara menyikapi permasalahan ini dengan mendesak aparat Kepolisian maupun Satpol PP untuk menutup kedua warung.
Helmi menegaskan, warung ini telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang hiburan malam dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.