MUI: Sumpah Mubahalah untuk Agama dan Pendusta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MUI: Sumpah Mubahalah untuk Agama dan Pendusta

Rabu, 24 September 2014 20:40 WIB

Adapun secara istilah, mubahalah adalah hadirnya dua pihak yang saling berselisih dimana keduanya tidak bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara dialog dan debat.

Sedangkan masing-masing menganggap yang lainnya sebagai pihak yang dusta dan batil. Sebagaimana syariat Islam, Mubahalah ada aturan dan caranya, kapan harus digunakan, bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya.

Syarat utama adalah ikhlas dan mengharapkan keridhoan Allah dan demi mengikuti sunnah Nabi. Selain itu, memiliki ilmu yang mapan bahwa dia berada di atas kebenaran dan lawannya di atas kebatilan. Namun, Mubahalah harus dilakukan dalam sebuah perkara agama yang penting.

Kemudian, sebelum Mubahalah dilakukan, kedua pihak harus sudah melalui jalan berdiskusi dan dialog. Kedua pihak yang berselisih juga harus mengajak keluarga dan anak-anak.

Sementara Majelis Ulama Indonesia () tak mau berpolemik benar atau tidak pengajuan sumpah yang diajukan anak kepada jaksa dan hakim di Pengadilan Tipikor itu.

Sekretaris Komisi Fatwa yang juga Doktor Hukum Islam Asrorun Niam menjelaskan, asal muasal Mubahalah itu.

"Mubahalah dalam Islam dikenal dan pernah terjadi di zaman Rasul, saat diskusi antara Rasul dengan orang Nasrani perihal kedudukan Isa AS. Dan diabadikan dalam Quran QS Ali Imran ayat 61, "Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta," urai Niam panjang lebar, Rabu (24/9/2014).

Mubahalah itu diajukan Rasulullah ke kaum Nasrani. Tapi kemudian tak ditanggapi. Nah, menurut Niam, Muhabalah itu dilakukan untuk urusan agama.

"Dilakukan untuk kepentingan agama yang fundamental, menyatakan kebenaran, bukan urusan duniawi dan hawa nafsu serta niatnya tulus. Bukan untuk menggapai kemenangan semata," jelas dia.

Dengan adanya keyakinan akan kebenaran, maka muncul komitmen akan kesiapan menerima laknat Allah jika dusta.

"Mubahalah itu bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang jelas kebenarannya dan mematahkan kebathilan yang jelas bathilnya," tuturnya.

Sedang di dalam proses persidangan, adalah tempat yang sah untuk proses pembuktian, untuk menunjukkan bukti-bukti kebenaran dan atau kesalahan bisa disampaikan melalui persidangan.

"Solusi mencari dan menyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat muhabalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," tutup dia.

Sumber: detik.com

 

sumber : detik.com

 Tag:   MUI

Berita Terkait

Bangsaonline Video