DPRD Minta Persoalan Akreditasi RS Tidak Halangi Pelayanan BPJS
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 14 Januari 2019 23:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi E DPRD Jawa Timur meminta agar Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah akreditasi rumah sakit. Pasalnya, data yang masuk di DPRD Jatim, ada belasan rumah sakit yang belum terakreditasi.
Namun, dewan juga mewanti-wanti agar akreditasi tidak sampai mengganggu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis. Apalagi dalam kondisi darurat yang membutuhkan pertolongan medis secara cepat.
BACA JUGA:
Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
Pj Gubernur Jatim Dorong BPJS Kesehatan Wujudkan UHC dan Tingkatkan Kualitas Layanan
KPU Tetapkan 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
“Ya sebetulnya kepala dinas kesehatan harus memanggil semua direktur rumah sakit baik tipe A, B, C, dan D. Kewajiban rumah sakit adalah untuk akreditasi. Karena itu sejak awal BPJS harus berkoordinasi dengan Depkes karena BPJS tidak bisa mengintervensi. Memberikan surat edaran manakala bekerja sama dengan rumah sakit bisa akreditasi seperti apa, bagaimana solusinya,” kata anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto pada Senin (14/1).
Menurut dia, Dinkes Jatim harus melakukan terobosan agar masyarakat yang menjadi peserta BPJS bisa tercover, ketika rumah mereka jauh dari rumah sakit yang masuk dalam standar akreditasi BPJS.