Usai Memperkosa Anak Gadisnya hingga Melahirkan, Sopir Warga Godang Kabur ke Kalimatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Rabu, 13 Maret 2019 19:58 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ariyanto (47) seorang sopir warga Dusun Ketanen RT 01 RW 04, Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto terpaksa diamankan anggota PPA Satreskrim Polres Mojokerto dalam kasus pemerkosaan. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di wilayah Kalimantan Selatan.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat ditemui menjelaskan pelaku dibekuk usai petugas mendapat laporan dari pihak keluarga.
BACA JUGA:
Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
Pria di Bangsal Mojokerto Tega Setubuhi Menantunya saat Kondisi Rumah Sepi
Nenek Mrs X yang Ngambang di Sumber Alami Punggul, Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Penjual Tahu Diringkus, Usai Tiga Hari Setubuhi Gadis 13 Tahun
Akibat perbuatan tersangka tersebut korban berinisial EA yang masih putri kandungnya sendiri kini telah melahirkan bayi kembar laki-laki. "Dari pengakuan korban, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018," terangnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Jo pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp.36 juta dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.