Usai Memperkosa Anak Gadisnya hingga Melahirkan, Sopir Warga Godang Kabur ke Kalimatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Rabu, 13 Maret 2019 19:58 WIB
"Tersangka kita tangkap di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan," tambahnya.
Selain laporan dari pihak keluarga, polisi juga mengantongi surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku pada tanggal 22 Juni 2018 yang menyatakan bahwa pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban hingga korban hamil 5 bulan.
Bukti lain yang diamankan oleh petugas di antaranya 1 stel babydoll warna merah muda gambar panda,1 potong BH warna coklat, 1 potong celana dalam warna coklat, 1 potong sarung warna hijau motif kotak-kotak, 1 lembar surat pemyataan tertanggal 22 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh korban dan pelaku dengan disaksikan oleh anggota keluarga.
"Setelah membuat surat pernyataan, pelaku diketahui telah melarikan diri, sampai akhirnya dilakukan penangkapan, " pungkasnya. (sof/rev)