Zulkifli Hasan, Ketua MPR Baru, Pernah Diperiksa KPK
Rabu, 08 Oktober 2014 12:02 WIB
Kehadiran sosok Zulkifli Hasan sebagai ketua MPR hasil diskusi antara Ketua Umum
Demokrat, SBY, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta
Rajasa.
SBY dan Hatta mempertimbangkan sosok Ketua MPR. Sekitar
waktu shalat Isya, keduanya sepakat bahwa Ketua MPR sebaiknya dijabat
oleh tokoh yang sudah teruji kualitas dan luas akseptabilitasnya.
"Kedua Ketum akhirnya sepakat dengan nama Bang Zul," kata Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad H Wibowo, kepada RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 8/10).
Kesepakatan
ini, lanjut Dradjad, kemudian dikomunikasikan Hatta Rajasa kepada
partai-partai lain yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP),
menjelang jam 21.00 di Hotel Mulia, Senayan.Dalam komunikasi semua ketua
umum sepakat dengan gagasan SBY dan Hatta Rajasa.
"Pak Amien Rais sebagai penasihat KMP juga sepakat," jelas Dradjad.
Karena
itulah, jelas Dradjad, posisi Ketua MPR yang tadinya akan diisi anggota
MPR dari Demokrat diubah menjadi Zulkifli Hasan. Dari sisi internal KMP
pun, tidak ada yang keberatan karena SBY, sebagai Ketua Umum Demokrat,
sudah lebih dahulu menyetujui perubahan ini.
Lalu, siapa Zulkifli Hasan? Sebelum terpilih menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019, dia menjabat sebagai Menteri
Kehutanan periode 2009-2014. Zulkifli pernah berurusan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi pada 24 Juni lalu.
Saat itu pria kelahiran Lampung Selatan tersebut diperiksa terkait dengan
penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bupati Bogor Rachmat Yasin
dengan tersangka FX Yohan Yap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada awal Juni 2014 yang
dalam rangkaiannya mencokok Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan, dan Kepala
Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin.
Setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang
ditangkap KPK, penyidik menduga komitmen suap ke Bupati Rachmat Yasin mencapai
Rp 5 miliar. Yohan menjadi perantara suap dari Komisaris Utama PT Bukit Jonggol
Asri sekaligus Direktur Utama PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala terkait
perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor. Jenis hutan
yang rencananya akan dialihfungsikan tersebut adalah hutan lindung.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya menyebutkan ada kewenangan
Kementerian Kehutanan dalam proses perizinan alih fungsi hutan yang diduga
hutan lindung tersebut. Yohan sudah divonis 1,5 tahun. Adapun perkara Rachmat
Yasin masih dalam tahap persidangan. Cahyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini pada 30 September lalu.
sumber : tempo.co.id