Wabup Mojokerto: Abdi Negara, ASN Harus Netral
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 08 April 2019 15:58 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto mendeklarasikan ikrar “Pernyataan Sikap Aparatur Sipil Negara” dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ikrar yang mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2620/SJ tanggal 22 Maret 2019 tersebut, dibacakan kembali secara lengkap oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, saat memimpin apel rutin, Senin (8/4) pagi.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Ikrar juga menekankan netralitas ASN dalam Pemilu 2019, serta imbauan untuk menggunakan hak pilihnya, dan mendukung tegaknya NKRI yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
“Gunakan hak pilih sesuai hati nurani. ASN bukan milik kelompok tertentu. ASN hanya mengabdi pada negara. Maka ASN dituntut netral,” tegas wabup.
Poin lain yang juga ditekankan adalah mendukung suksesnya Pileg dan Pilpres 2019, menolak segala bentuk kampanye bermuatan kebencian, fitnah, serta ujaran bermuatan SARA dan hoax atau berita bohong.
“Saya berharap agar seluruh ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto bisa menggunakan hak dan kewajiban politik secara bertanggungjawab. Jaga stabilitas dan kondusivitas wilayah dari gangguan yang tidak diharapkan,” kata wabup. (yep/rev)