Edarkan Pil Koplo, Residivis Asal Kediri Kembali Dijebloskan ke Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Pil Koplo, Residivis Asal Kediri Kembali Dijebloskan ke Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 06 Mei 2019 20:25 WIB

Residivis asal Kediri saat diamankan di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Endra Matofia, residivis asal Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri Jawa Timur, kini harus kembali ke penjara. Ia ditangkap petugas lantaran mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang baru saja bebas dari tahanan tiga bulan yang lalu.

"Benar, Unit Satresnarkoba Polsek Dongko berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar pil Dobel L dengan jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan sekitar 7 ribu butir. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas," ucapnya, Senin (6/5/2019).

Kronologi penangkapan terhadap pelaku ini, kata Didit, dilakukan pada Rabu (1/5) yang lalu. Saat itu Unitreskrim Polsek Dongko mendapat informasi, bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Trenggalek akan terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil Double L.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya jajaran Kanitreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dongko melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut.

1 2

 

 Tag:   Narkoba Trenggalek

Berita Terkait

Bangsaonline Video