Edarkan Pil Koplo, Residivis Asal Kediri Kembali Dijebloskan ke Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Pil Koplo, Residivis Asal Kediri Kembali Dijebloskan ke Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Senin, 06 Mei 2019 20:25 WIB

Residivis asal Kediri saat diamankan di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Kemudian pada Kamis (2/5), petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diduga akan mengirim obat-obatan terlarang jenis pil Dobel L ke salah satu rumah warga.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, kemudian petugas langsung menggrebek lokasi dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita semua barang bukti obat terlarang jenis pil dobel L," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua bungkus kantong plastik kecil berisi 84 butir pil putih berlogo LL serta tujuh kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo LL dan 1 buah Hp.

"Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 milyar," ungkap Didit. (man/rev)

 

 Tag:   Narkoba Trenggalek

Berita Terkait

Bangsaonline Video