Sidang Kasus Korupsi Bunga Deposito Desa Pagerwojo Sidoarjo Ungkap Fakta Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Korupsi Bunga Deposito Desa Pagerwojo Sidoarjo Ungkap Fakta Baru

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 07 Mei 2019 20:42 WIB

Terdakwa Ahmad Zaini, mantan Kades Pagerwojo ketika diperiksa Majelis Hakim.

Di sisi lain, uang yang diserahkan Djainudin kepada Sulfan Sauri untuk didepositokan itu merupakan hasil penjualan TKD Pagerwojo sebanyak dua ancer yang berada di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo seluas 3.190 meter persegi.

"Saya tidak pernah menjual TKD itu. Kalau dari bukti penjualan itu dilakukan oleh Ahmad Mulyanto atas nama pribadi kepada pengembang pada 2012 silam," ucap Zaini.

Mengetahui dua ancer lainnya itu atas nama Mulyanto, majelis hakim menimpali jawaban terdakwa. "Kalau waktu itu sampean yang melapor, bukan sampean yang duduk di sini, tapi Ahmad Mulyanto yang duduk," ucap Hakim anggota juga meminta kepada JPU untuk mendalami penjualan TKD tersebut.

S Makin Rahmat, Penasehat Hukum terdakwa berharap agar kasus penjualan TKD itu juga diungkap. "Kami berharap bukan hanya korupsi deposito bank saja, tapi penjualan TKD itu yang lebih penting," ucapnya.

Makin mengungkapkan, penjualan TKD itu dilakukan oleh Ahmad Mulyanto atas nama pribadi yang pernah menjabat Kades Pagerwojo sejak tahun 1990 hingga 2011. Tanah itu diakui atas nama pribadi diperkuat dengan peryataan bermaterai di hadapan Chudori, mantan Kades Jambangan. Pernyataan itu sudah diserahkan ke majelis hakim.

Kemudian tanah itu baru dijual kepada salah satu pengembang pada tahun 2012 silam di hadapan Notaris. "Kemudian setelah pencairan baru Ahmad Mulyanto membuat pernyataan bahwa tanah itu aset desa dan uangnya diserahkan ke era Zaini," jelasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto ketika dikonfirmasi terkait fakta persidangan itu enggan berkomentar.(cat/ian)

.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video