Bambang DH: Boroskan Anggaran, Bubarkan Korpri
Editor: nur syaifudin
Wartawan: m dide rosadi
Senin, 27 Oktober 2014 11:01 WIB
Di sisi lain, pihaknya juga mendapatkan kabar anggota Korpri dikenai iuran bulanan sesuai golongan dan kepangkatan masing-massing PNS. "Besaran iuran itu bervariasi sesuai golongan dan kepangkatan yakni antara Rp 10 ribu – Rp 40 ribu. Kalau masih minta anggaran APBD khan bisa doubel anggaran," kelakar Bambang DH.
Terpisah kepala sekretariat Korpri Jatim Hizbul Waton mengatakan bahwa anggaran korpri itu bukan untuk kemasyarakatan tapi difokuskan untuk kegiatan pembenahan internal PNS. " Ada sekitar 5 kegiatan di sekretariat Korpri. Saya jamin tidak ada kegiatan yang fiktif dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sementara soal pembubaran institusi Korpri, lanjut Hizbul pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD karena pembentukan Korpri berdasarkan Perda inisiatif Dewan Jatim yang mengacu pada amanat Undang-Undang. " Bagi saya no problem dibubarkan asal tidak menyalahi aturan. Apalagi, sekarang sudah ada UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.