FPI Terancam Bubar? Menteri Wiranto Ancam Penyebar Khilafah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​FPI Terancam Bubar? Menteri Wiranto Ancam Penyebar Khilafah

Editor: Tim
Sabtu, 20 Juli 2019 14:04 WIB

Habib Rizieq Shihab. foto: istimewa

Rizieq lalu menyinggung penegakan yang diusung . Ia memuji perjuangan dalam sosialisasi , namun menurut dia, memiliki perbedaan jalan dalam mewujudkan sistem tersebut. 

punya proposal untuk pendirian memang sangat idealis, sangat bagus, itu tidak kita pungkiri. Memang seperti itu yang kita inginkan,” kata Rizieq terus terang. 

“Hanya saja, kita di Front Pembela Islam menginginkan, tesis soal yang sudah begitu bagus, yang luar biasa, di dalam pelaksanaan untuk mewujudkannya jangan kita menolak kenyataan yang ada,” tambahnya.

Kenyataan yang ada yang dimaksud Rizieq, saat ini umat Islam di dunia sedang terpecah belah menjadi banyak negara. Jumlahnya mencapai lebih dari 125 negara.

Dia tak mempersoalkan kepemimpinan negara-negara berpenduduk mayoritas Islam, asalkan mereka terus membangun kerja sama agar di kemudian hari mudah disatukan di bawah bendera .

mencoba berpikir realistis. Enggak gampang menyatukan negara-negara (Islam). Kami setuju prinsip , harus tegak. Cuma yang jadi persoalan, bagaimana cara menegakkannya,” katanya.

Nah, apa benar izin akan tersandung soal paham ini.

Sebelumnya, Ke juga mengaku masih menelaah syarat perpanjangan izin Dari 20 syarat, ada 10 yang belum dilengkapi oleh ormas tersebut. "(Izin) sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Tjahjo – seperti dikutip detik.com - mengatakan syarat yang kurang itu berkaitan dengan Kementerian Agama. Dia juga menyebut tak ada batas waktu untuk proses perpanjangan izin tersebut. "(Yang kurang) ya terkait Kementerian Agama juga, ini kan ormas agama," ujarnya.

Ia mengingatkan agar setiap ormas harus berkomitmen terhadap nilai Pancasila. Jika punya agenda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, izin ormas akan dicabut.

"Setiap warga negara berhak membentuk ormas kelompok, partai, wadah berhimpun, silakan. Mau buat khutbah tiap jam dimana pun atau aktifitas sosial, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 45, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut," ujarnya.

Bagaimana respons ? mengaku akan melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi di Ke. Apalagi selama ini tidak menemukan masalah terhadap perpanjangan izin tersebut. "Insyaallah (akan dilengkapi), selama ini tidak ada masalah," kata Ketua Bantuan Hukum , Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).

Ketua Bantuan Hukum , Sugito Atmo Prawiro menyebut tinggal dua syarat yang harus dipenuhi . Namun Sugito akan memastikan terlebih dahulu kepada anggota yang mengurus perpanjangan izin tersebut.

"Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama," ujar Sugito, Selasa (16/7/2019). (tim)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video