Jual Bibit Jagung Palsu, Tiga Produsen di Kediri Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 26 Agustus 2019 20:30 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Petugas Satreskrim Polres Kediri mengamankan tiga produsen bibit jagung ilegal yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Mereka adalah Basuki (47) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar; Ahmad Romdoni (45) warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar; dan Muhamad Mintoro (53) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Ketiga pelaku tersebut diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya peredaran bibit ilegal dari perusahaan bibit PT. Agri Makmur Pertiwi. Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti puluhan karung bibit jagung ilegal diamankan petugas untuk proses pemeriksaan.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Wakapolres Kediri Kompol Andi Gunawan S.I.K mengungkapkan setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya benar jika di beberapa wilayah di Kabupaten Kediri beredar bibit ilegal tanpa ada label.
Simak berita selengkapnya ...