Jadi Pengepul Pil Koplo, Dua Warga Gresik Dicokok Polisi di Surabaya​ | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Pengepul Pil Koplo, Dua Warga Gresik Dicokok Polisi di Surabaya​

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 22 September 2019 19:33 WIB

Kedua tersangka bersama barang bukti.

Menurut Rendy, pihaknya berhasil mengamankan 42 ribu pil dobel L yang dikemas dalam bungkus pastik yang berlabel vitamin B1. "Dobel L ini kemasannya seperti ini, dan tersangka dapat dari lapas dan masih kita dalami dan memastikan lagi. Kalau menurut pengakuan dia ini, hanya pergi sendiri," imbuhnya.

Selain dobel L, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 82,08 gram sabu, 41 butir inex warna hijau, 2,43 kilogram daun ganja, 1 buah dompet wana hitam, 1 buah kotak plastik warna hijau berisi plastik klip, plastik warna hitam, dan 2 buah timbangan elekrik.

Menurut pengakuan tersangka, ia baru melakukan 4 kali transaksi. Ia beredar sejak bulan Juli di Surabaya dan sekitarnya.

Tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video