Sidang Praperadilan Perdana Kasus Penyitaan Barang, PT AWI Tunjukkan Legalitas Perusahaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Praperadilan Perdana Kasus Penyitaan Barang, PT AWI Tunjukkan Legalitas Perusahaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 28 November 2019 22:29 WIB

Sidang Praperadilan perdana kasus penyitaan barang PT AWI digelar di PN Kabupaten Kediri.

"Apalagi saksi dan TKP tidak ada yang dari Lumajang. Kasusnya sama Polda kan sudah dihentikan, tapi kenapa sekarang dipermasalahkan lagi?," kata Solikin.

Sementara itu, Abdul Rokim kuasa hukum Polres Lumajang bersikukuh membantah pernyataan PT AWI. Polres Lumajang menegaskan sesuai laporan yang baru diterima, korban bermula dari Lumajang, bahkan saksi juga ada yang dari Lumajang, sehingga penyidik berani mengangkat kasus tersebut.

"Banyak korban yang dari Lumajang. Bahkan kami juga punya saksi-saksi yang dari Lumajang. Sidang depan akan kami hadirkan," ujar Abdul Rokim.

Sementara itu pelaksanaan sidang perdana itu belum menghasilkan keputusan dari majelis hakim, karena ada permintaan revisi dari pihak termohon. Selanjutnya sidang akan digelar Jumat (29/11) dan Senin (1/12) mendatang. Rencananya, pada sidang berikutnya pihak pemohon akan mendatangkan saksi ahli dari Universitas Padjajaran Bandung. (rif/rev)

 

 Tag:   mlm

Berita Terkait

Bangsaonline Video