Polresta Banyuwangi Bersama Polhut Amankan 6 Pencuri Kayu Hutan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Senin, 06 Januari 2020 20:38 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani berhasil mengungkap 4 kasus pencurian kayu di kawasan hutan milik Perhutani wilayah selatan. Dari pengungkapan kasus itu, 6 tersangka diamankan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menerangkan bahwa 6 tersangka itu adalah Danarto, Meseno, Boiman, Saenal, Imam, dan Bagus. Mereka diamankan beserta barang buktinya.
BACA JUGA:
Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
Kuasa Hukum Tersangka Pencuri Kayu Sonokeling di Pasuruan Ungkap Dalang Aksi Penebangan
Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Polres Pasuruan Amankan Pelaku Penebangan Pohon Sonokeling di Jalan Raya Beji
"Dalam pengungkapan kasus illegal logging, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti dari tangan tersangka berupa 43 kayu jati, 2 unit truk, 1 unit grandong yang sudah dimodifikasi (dibuatkan bak truk), 1 unit geraji mesin,1 unit kapak, dan 4 unit sepeda gayung," terang Arman saat jumpa pers di mako Polresta Banyuwangi.
Perwira dengan pangkat melati tiga di pundaknya ini juga membeberkan TKP pengambilan kayu masing-masing tersangka. Tersangka Danarto berada di kawasan hutan milik perhutani di petak 72 G RPH Karetan Kecamatan Purwoharjo dengan BB 4 glondong jati. Sedangkan Meseno dan Boiman TKP berada di petak 54 B RPH Senepoutara Kecamatan Siliragung dengan BB 26 glondong jati.