Polresta Banyuwangi Bersama Polhut Amankan 6 Pencuri Kayu Hutan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Banyuwangi Bersama Polhut Amankan 6 Pencuri Kayu Hutan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ganda Siswanto
Senin, 06 Januari 2020 20:38 WIB

Kapolresta bersama Kasat Reskrim dan Polhut menunjukkan alat yang dipakai mencuri kayu.

"TKP Saenal berada di petak 16 B RPH pecemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung BB 3 glondong jati. Terakhir, TKP Imam dan Bagus berada di jalan umum Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran dengan BB 10 glondong jati," bebernya di hadapan awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan kasus ini, para tersangka dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 83 ayat 1, Pasal 12 huruf e.

"Yang dikarenakan para tersangka sudah mengangkut, menguasai atau memiliki kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dari hasil hutan, tersangka dikenakan hukuman 6 tahun penjara," tegasnya. (gda/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video