Sholat Ied Wajib Gunakan Protokol Kesehatan
Editor: .
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 21 Mei 2020 17:09 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto Pungkasiadi memimpin rakor forkopimda bersama Lembaga Keagamaan Islam. Materinya soal tata laksana Hari Raya Idulfitri 1441 hijriyah tahun 2020.
Sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam rapat ini. Yakni tidak menggelar salat Idulfitri di masjid ataupun lapangan demi menghindari penyebaran Covid-19. Namun, apabila ada masjid yang tetap menggelar salat Idulfitri, wajib menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:
Ini Strategi Pembangunan Mojokerto yang Dilakukan Bupati Ikfina
Dari Bupati hingga Lurah di Kabupaten Mojokerto Teken Pakta Integritas Antikorupsi
Resmikan GKJW Tumpak, Ikfina Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat
Polisi yang Dibakar Istrinya Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Jombang
“Pemkab Mojokerto secara tegas linier dengan instruksi Pusat untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri di masjid. Namun apabila ada yang melaksanakan, harus menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal dengan beberapa catatan,” jabar bupati di Ruang Satya Bina Karya, Kamis (21/5).
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Feby D. P. Hutagalung, menambahkan jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah. Menurutnya, imbauan yang ditetapkan merupakan sebuah aturan penting di mana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama.