DD dan ADD Bisa Cair Tanpa Pengajuan Kades
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 09 Juni 2020 16:25 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Merujuk pada aturan yang terbaru, sistem pencairan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep, saat ini bisa cair meski tanpa pengajuan secara tersurat oleh kepala desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, bahwa dengan aturan terbaru itu, bupati mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan pencairan DD-ADD tahap pertama. Dalam artian, diminta atau tidak oleh desa, maka DD dan ADD tetap disalurkan.
BACA JUGA:
Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
Pelimpahan Kasus Dana Desa Kalimo'ok Sumenep Tunggu Surat dari Irban III
Sembilan Guru Ngaji di Dasuk Barat Sumenep Terima Insentif
Merasa Dipermainkan, BPD Kalimo'ok Laporkan Pemdes Setempat ke Bupati Sumenep
“Pola pencairan tersebut ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya anggaran tersebut bisa direalisasikan apabila ada permohonan dari pemerintah desa dengan melampirkan berbagai dokumen, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Kata Ramli, hingga saat ini sedikitnya ada sebanyak 31 dari 330 desa yang dananya telah ditransfer ke kas desa masing-masing. Sisanya, akan diproses hari ini.